Pentingnya SLO dalam Instalasi Listrik
SLO merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Operasi, yang memiliki peranan penting dalam rangka memastikan keamanan terhadap saluran dan instalasi listrik yang terpasang pada suatu bangunan.
Sertifikasi ini menjadi penting karena hal ini dapat memberikan pengakuan secara formal terkait pembuatan instalasi listrik di dalam industri atau bangunan tersebut. SLO instalasi listrik juga dapat memberikan jaminan terhadap kesesuaian standar dan kriteria yang berlaku.
SLO merupakan salah satu sertifikasi yang wajib dipenuhi oleh pemilik atau pengguna bangunan, khususnya jenis bangunan dengan kapasitas listrik yang besar seperti pabrik atau industri.
Berbagai hal menjadi pertimbangan dalam hal ini, sehingga instalasi listrik dapat terpasang dengan tepat, cermat, dan aman. Sebelum gedung difungsikan, SLO instalasi listrik ini perlu dilakukan terlebih dahulu.
BIAYA SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK NON TR
B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat
B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat
3. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat
Syarat Pengajuan Sertifikat Laik Operasi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa istilah sering kita dengar saat pengurusan pemasangan baru listrik prabayar.
Istilah tersebut juga sering kita baca pada informasi layanan bahkan didalam struk pembelian atau pembayaran listrik.
Dilansir dari website resmi PLN, berikut Tribun Pontianak Wiki merangkum arti dan istilah tertentu yang memiliki makna sebagai berikut:
1. Listrik Prabayar (LPB) adalah Produk layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik prabayar dengan cara pembayaran dimuka;
2. Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk mengukur energi listrik (kWh) yang dikonsumsi oleh Pelanggan yang berfungsi setelah Pelanggan memasukkan sejumlah stroom tertentu ke dalamnya;
3. Nomor Meter adalah Nomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan, yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter lainnya.
Baca juga: PLN Klaim Tarif Listrik di Indonesia Paling Rendah se-Asia Tenggara, Ini Daftar Tarif Listrik 2021
4. Stroom adalah kode angka yang setara dengan energi listrik tertentu yang dituangkan dalam 20 (duapuluh) angka yang bersifat unique (hanya cocok untuk nomor serial meter prabayar 11 (sebelas) angka tertentu);
5. Stroom Perdana adalah kode angka yang mewakili sejumlah tertentu energi listrik yang harus dibeli oleh Pelanggan pada saat penyambungan baru/perubahan daya dan migrasi ke prabayar;
6. Pembelian Isi Ulang Stroom adalah pembelian kembali Stroom oleh Pelanggan yang dilakukan di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik;
7. Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara langsung oleh Pelanggan di kantor PLN yang disebabkan seluruh loket penjualan Stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian Stroom;
8. Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa Stroom tinggal tersisa sejumlah kWh tertentu;
9. Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan oleh PLN kepada Pelanggan;
10. Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya lisrik dan mengukur energi listrik yang dipakai oleh Pelanggan;
11. Instalasi PLN adalah instalasi ketenagalistrikan milik PLN sampai dengan APP;
12. Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP milik PLN;
13. Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah deskripsi kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PLN secara berkala;
14. Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pelanggan;
15. Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengamanan APP;
16. Biaya Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan reguler/pasca bayar karena tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya;
17. Tagihan Susulan (TS) adalah tagihan yang dikenakan kepada Pelanggan sebagai akibat adanya pelanggaran atau kelainan pemakai Tenaga Listrik yang dipasok dari PLN;
18. Surat Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan Pelanggan untuk mengakui dan melunasi kewajiban pembayaran atas Tagihan Susulan kepada PLN;
19. Pemutusan Sementara adalah penghentian untuk sementara penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi Pelanggan;
20. Pembongkaran Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan dengan mengambil seluruh instalasi PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan;
Baca juga: Cara Mudah Isi Token Listrik PLN Melalui ATM Melalui ATM Mandiri, BCA, BRI, BNI, Bukopin dan NISP
21. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati Para Pihak yang dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan Jual Beli Tenaga Listrik;
22. Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi Pelanggan reguler;
23. Sertifikasi Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah yang menyatakan suatu instalasi listrik laik;
24. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT/TR) adalah lembaga yang bergerak dalam bidang sertifikasi dan pengujian instalasi tenaga listrik serta memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikasi laik operasi;
25. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktorat yang melaksanakan tugas atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang ketenagalistrikan;
26. Layanan Satu Pintu adalah layanan penyambungan baru atau tambah daya yang dipaketkan dengan jasa Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik atas bangunan milik Pelanggan/Calon Pelanggan melalui fasilitas layanan terintegrasi antara PLN, LIT/TR, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
27. Layanan Paket SLO adalah layanan satu pintu penyambungan baru atau tambah daya yang terdiri dari paket penyambungan/tambah daya dan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO);
28. Layanan Non Paket SLO adalah layanan PLN yang hanya meliputi penyambungan atau perubahan daya sedangkan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dilakukan secara mandiri oleh Konsumen ke LIT/TR;
29. Biaya SLO adalah Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayarkan oleh Calon Pelanggan/Pelanggan tegangan rendah atas pasang baru atau perubahan daya (termasuk Pajak Pertambahan Nilai) dalam rangka mendapatkan layanan sertifikasi instalasi pemanfaat tenaga listrik dari LIT/TR terhadap instalasi bangunan milik Calon Pelanggan/Pelanggan.
30. Nomor Perjanjian adalah Nomor yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN .
31. Nomor Agenda adalah Nomor yang identitas unik untuk setiap permohonan .
Supaya Dapat Mengoptimalkan Semua Alat
Dalam sebuah industri atau pabrik, ada berbagai jenis alat yang perlu dijalankan dengan didukung oleh sumber daya listrik. Energi yang dibutuhkan cenderung berada dalam kapasitas yang besar, sehingga semua alat pada dioptimalkan fungsinya.
Dengan adanya instalasi listrik yang tepat dan memadai, maka Anda dapat menjalankan seluruh alat yang diperlukan untuk kebutuhan industri. Hal ini juga bermanfaat untuk para pelaku usaha betapa pentingnya memiliki SLO bagi usaha kelistrikan.
Selain itu, untuk berbagai jenis gedung kapasitas besar lainnya, misalnya gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, hal ini juga perlu menjadi perhatian karena berbagai fasilitas biasanya perlu didukung oleh tenaga listrik.
Persyaratan dan Masa Berlaku SLO dalam Pembangunan Gedung
Untuk dapat mengajukan SLO, maka ada berbagai syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu sebagai berikut:
Selanjutnya, untuk masa berlaku SLO instalasi listrik tersebut ada dalam kisaran 5 sampai 10 tahun, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan berbagai penjelasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa SLO menjadi penting dalam instalasi listrik. Sertifikasi ini juga dapat meminimalisir berbagai risiko terkait sistem kelistrikan, misalnya kecelakaan atau kerugian bagi daerah sekitarnya.
Layanan SLO instalasi listrik dari Sucofindo dapat menjadi alternatif tepat bagi Anda yang membutuhkan sertifikasi ini. Ruang lingkup dari pekerjaannya berupa pemeriksaan dokumen, visual, desain, proteksi katodik, dampak lingkungan, serta pengujian sistem dan evaluasi hasil uji komisioning. Pelajari selengkapnya bersama Kami.
Mendapatkan layanan listrik di Indonesia kini lebih mudah dengan proses yang terdigitalisasi. Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan listrik, termasuk langkah penting dalam mendapatkan Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang merupakan kunci utama dalam proses ini.
Penting untuk diperhatikan bahwa seluruh proses ini memerlukan kepatuhan pada standar keselamatan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan nidipln.com sangat direkomendasikan karena menawarkan proses yang mudah, cepat, dan terpercaya untuk mengurus dokumen NIDI dan SLO. Layanan ini membantu Anda menghindari birokrasi yang rumit dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi dengan baik.
Dengan menggunakan nidipln.com, Anda juga mendapatkan keuntungan dari layanan pelanggan yang handal dan bantuan teknis jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan. Website ini dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang mudah dan intuitif, sehingga Anda dapat menyelesaikan proses pengajuan dengan lancar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat menikmati layanan listrik di rumah Anda dengan cepat dan aman. Ingatlah untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi untuk menghindari masalah di masa depan.
Friday, 4 March 2022 - Dibaca 26669 kali
Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun listrik selain bermanfaat juga berbahaya, untuk itu keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, serta aman dari bahaya.
Ketentuan dari pemerintah ini dipahami oleh Achmad Shodiq (28) project manager Perumahan dan Ruko Syariah Graha Mukti Kusuma yang berlokasi di Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah. Ia sadar betul pentingnya pelayanan prima untuk konsumennya. Dengan lugas, ia menegaskan keamanan menjadi prioritasnya, tak terkecuali dengan keamanan instalasi listrik pada perumahan yang ia kembangkan. Untuk itu, instalasi listrik yang telah terpasang di perumahan tersebut telah dilakukan pemeriksaan untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) PT. PPILN, Rabu (2/3/2022).
Achmad memahami, listrik yang tak aman dapat membahayakan serta dapat mengakibatkan kebakaran. Untuk mengurangi potensi bahaya itu, Achmad memulai dengan memilih instalatir listrik yang resmi dan berizin. Setelahnya memperoleh Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI), ia mengajukan SLO agar instalasi listrik di perumahan tersebut dapat segera dialiri listrik oleh PT. PLN (Persero).
"Karena hubungannya sama konsumen kita harus kasi angka aman yang tinggi. Kalau listrik aman, after sales-nya juga bagus," tambahnya.
Salah satu bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan yang diatur oleh kementerian ESDM adalah perlunya persyaratan SLO sebelum proses penyambungan listrik. SLO merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.
"SLO merupakan bukti legal bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang telah sesuai standar dan aman," ujar Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Winsisma Wansyah.
Menurut Winsisma, sesuai regulasi disebutkan bahwa SLO dapat dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan pemeriksaan bahwa instalasi tersebut menggunakan peralatan yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dipasang oleh instalatir yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dipasang sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). SLO dibutuhkan pada saat mendapatkan sambungan listrik baru atau penambahan daya dari PLN, dan jika terjadi penambahan atau rekondisi instalasi, serta pada saat instalasi telah berumur lebih dari 15 tahun.
Satu Pintu Melalui SI Ujang Gatrik
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
masyarakat mengakses instalatir listrik terdekat yang telah memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik, serta Lembaga Inspeksi Teknik untuk memperoleh SLO.
Cara mendapatkan SLO diawali dengan pemohon membuat permohonan SLO dengan melengkapi persyaratan dan memastikan instalasi sudah terpasang serta sudah memiliki Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Pemohon dapat mendaftar ke Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah terdekat atau melakukan pendaftaran online.
PT PPILN merupakan salah satu Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang bertugas melaksanakan pemeriksaaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga teknik tegangan rendah dan menerbitkan SLO.
Setelah mendapatkan order dari Achmad Shodiq melalui aplikasi SI Ujang Gatrik, PT PPILN melakukan verifikasi data permohonan tersebut dan berkoordinasi dengan pemohon terkait administrasi dan jadwal pemeriksaan dan pengujian instalasi. Proses pembayaran SLO dapat dilakukan secara tunai atau non tunai melalui kode bayar yang sudah diinformasikan. Jika sesuai, PPILN akan menugaskan tenaga teknik untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian.
Pada order yang dilakukan Achmad di lokasi perumahan Putma Group, PT. PPILN menugaskan Kristyanto, Tenaga Teknik bersertifikat untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian di lokasi perumahan tersebut.
"Pertama kita cek dokumentasi intalasi apakah sesuai dengan lokasi, kalau sudah dipastikan benar dan sesuai, maka kami lakukan langkah-langkah pengecekan instalasi," ungkap Kristyanto.
Jika verifikasi dan evaluasi hasil pemeriksaan sesuai dengan SNI dan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) dinyatakan laik operasi, PPILN akan menerbitkan SLO.
Direktur Utama PT. PPILN Edy Sayudi mengatakan, PPILN peduli terhadap keselamatan masyarakat dari bahaya instalasi listrik yang tidak aman. Edy menyampaikan, untuk menjaga kualitas inspeksi PPILN, banyak proses yang dilakukan, antara lain memberikan jaminan kepada pelanggan bahwa tenaga teknik serta penanggung jawab teknik bekerja secara professional, dan untuk menjaga kualitas tetap terjaga dengan baik tentunya banyak strategi yang dilakukan oleh PPILN.
"Hal tersebut kami lakukan semata-mata kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah maka untuk menjaga kualitas dan integritas wajib kita tanamkan termasuk kedisiplinan dan regulasi kita terapkan ke tenaga teknik dan penanggung jawab teknik," ujar Edy.
Winsisma dalam kegiatan kunjungan dalam rangka pengambilan dokumentasi kegiatan usaha penunjang tenaga listrik di Perumahan dan Ruko Syariah Graha Mukti Kusuma Semarang menyampaikan, pemeriksaan instalasi listrik dilakukan untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan dan kualitas dalam melakukan inspeksi.
"Kami berharap agar PPILN mampu menjaga kualitas dan menjaga integritas," ujar Winsisma. (AT)
SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Apa Itu Sertifikat Laik Operasi?
SLO singkatan dari Sertifikat Laik Operasi, merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
Mengapa Perlu Sertifikat Laik Operasi?
Sesuai dengan undang-undang Ketenagalistrikan No.30 Th 2009, dan Permen ESDM No.12 Tahun 2021, Bahwa Seluruh Instalasi Listrik Harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Sertifikat Laik Operasi Listrik diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk peralatan dan sistem listrik, memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan
Jenis Sertifikat Laik Operasi apa yang di terbitkan PT. FEE
Alur Permohonan Sertifikat Laik Operasi
Biaya Sertifikat Laik Operasi
Untuk Menghindari Permasalahan Listrik
Ada berbagai risiko dari sistem kelistrikan yang tidak diatur dengan baik, misalnya listrik menjadi down atau terjadi penurunan daya yang drastis. Hal tersebut tentunya dapat menjadi hambatan besar untuk sebuah industri, terlebih ketika sedang berada di tengah proses kerja.
Maka dari itu, untuk meminimalisir risiko tersebut, dibutuhkan instalasi listrik yang memadai dan berfungsi optimal. Akan lebih baik lagi jika dilengkapi dengan genset yang dapat menyala secara otomatis jika listrik di gedung tersebut sudah tidak normal.
Besarnya Sumber Daya Perlu Diperhatikan
Umumnya, sebuah perusahaan atau bangunan berkapasitas besar membutuhkan sumber daya listrik dalam jumlah yang terbilang besar. Sumber daya tersebut diperlukan untuk berbagai kebutuhan, misalnya menyalakan mesin atau mendukung kenyamanan penghuni dan pekerja.
Maka dari itu, dibutuhkan instalasi listrik yang tepat dan berfungsi optimal untuk dapat mengalirkan daya listrik sesuai dengan kebutuhannya. Dengan begitu, berbagai jenis kegiatan dapat dilakukan dengan optimal dan aman.
Membuat Sistem Kelistrikan yang Terpusat
Hal selanjutnya yang juga penting dari instalasi listrik yaitu dapat menciptakan sistem kelistrikan yang terpusat. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah untuk mengendalikan berbagai hal yang diperlukan.
Sebagai contoh, untuk menyalakan atau mematikan berbagai jenis alat produksi dalam satu waktu. Hal ini tentunya dapat meningkatkan efisiensi kerja dalam sebuah industri, namun tetap aman untuk sistem kelistrikan yang bekerja.
Pengecekan pun akan lebih mudah karena tidak perlu mengeceknya langsung di berbagai tempat, melainkan hanya perlu melakukan pengecekan melalui sebuah ruangan yang menjadi pusat sistem.
Menggunakan sumber daya listrik memiliki risiko keamanan dan keselamatan, terlebih jika digunakan dalam daya yang cukup tinggi seperti pada berbagai tempat industri.
Ada berbagai jenis kecelakaan yang mungkin saja terjadi terkait dengan penggunaan sumber listrik, misalnya tersengat listrik atau terjadi korsleting yang membahayakan.
Instalasi listrik yang tersusun dengan baik, dapat memiliki peran penting dalam mencegah berbagai risiko tersebut. Instalasi yang tepat umumnya didesain untuk mencegah adanya interaksi antara sumber listrik dan para pekerja di sebuah industri, misalnya dengan membuat ruangan atau kotak tersendiri yang aman dan tertutup.
Ini menjadi penting untuk menjamin keselamatan para pekerja serta berbagai peralatan yang ada di dalamnya.
Mengapa Membutuhkan Instalasi Listrik?
Instalasi listrik yang tepat sangat dibutuhkan untuk berbagai jenis industri, sehingga berbagai sektor yang bergerak di dalamnya dapat berjalan dengan lebih efektif. Berikut adalah berbagai manfaat dan alasan pentingnya instalasi listrik. Ketahui lebih lanjut Mengapa Diperlukan SLO untuk bangunan Anda!
Instalasi Listrik Industri
Instalasi listrik dapat diartikan sebagai suatu perangkat yang dimanfaatkan dalam proses mengalirkan energi listrik. Energi tersebut dialirkan dari sumber listrik, menuju berbagai perangkat yang membutuhkan listrik untuk menjalankan kerjanya.
Meski umumnya sudah ada penyuplai listrik untuk setiap bangunan, namun listrik tersebut hanya disalurkan ke bangunan saja. Maka dari itu, di dalamnya perlu ada rangkaian instalasi yang tepat untuk menjalankan fungsi peralatan yang membutuhkan energi listrik.
Siapa yang Wajib Memiliki SLO?
Dari berbagai jenis penyedia layanan yang umum ditemui, ada beberapa layanan yang wajib untuk memiliki SLO instalasi listrik, yaitu sebagai berikut:
Setelah membaca hal poin-poin diatas tentunya Anda bertanya bagiamana cara mendapatkan sertifikasi laik operasi (SLO)? Ketahui lebih lanjut di artikel tersebut dan simak persyaratan dan masa berlakunya di bawah ini!